Artikel

Fungsi Telaahan Staf di Morowali dan Dampaknya

30 Agustus 2026

Pola kerja birokrasi di Kabupaten Morowali menunjukkan pergeseran signifikan dalam penggunaan instrumen telaahan staf, yang kini berfungsi sebagai alat kendali likuiditas dan legitimasi politik, bukan sekadar kajian teknis-fungsional.

Bagi warga Morowali, pemahaman terhadap mekanisme internal ini penting karena berdampak langsung pada kecepatan realisasi anggaran, kualitas proyek fisik, dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Ketika proses administrasi berubah menjadi filter subjektif pimpinan, risiko keterlambatan dan inefisiensi anggaran meningkat.

Pergeseran Fungsi dan Tanggung Jawab Hukum

Secara regulasi, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan mandiri yang dilindungi undang-undang untuk mengeksekusi anggaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya kewajiban informal untuk meminta 'restu' melalui telaahan staf.

Ketika setiap paket pengadaan diwajibkan mendapat disposisi 'Disetujui' atau 'Lanjutkan' dari pimpinan tertinggi, para pejabat teknis merasa mendapat perlindungan politik dan hukum. Secara psikologis birokrasi, jika terjadi masalah di kemudian hari, pejabat teknis cenderung berpatokan pada alasan bahwa keputusan tersebut sudah disetujui pimpinan.

Padahal secara hukum administrasi (doelmatigheid), tanggung jawab teknis tetap melekat pada PPK/KPA, terlepas dari disposisi atasan.

Kondisi ini menciptakan kerentanan dalam penyalahgunaan kewenangan. Jika filter persetujuan digunakan secara subjektif tanpa kriteria teknis yang transparan, hal ini berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

Kendali Likuiditas dan Risiko Bottleneck

Skala pengadaan di Morowali sangat besar, dengan total Rencana Umum Pengadaan (RUP) mencapai Rp 1,85 triliun yang tersebar di 6.427 paket. Alur masuk dan keluar uang kas daerah harus dijaga agar tidak terjadi krisis likuiditas di tengah jalan.

Melalui filter telaahan staf, pimpinan daerah dapat secara halus mengatur kecepatan eksekusi paket berdasarkan skala prioritas. Paket yang dianggap kurang strategis atau bukan prioritas pimpinan dapat 'tertahan' di meja disposisi dengan alasan telaahan staf masih dikaji, tanpa perlu melakukan revisi DPA atau APBD secara terbuka.

Implikasi paling berbahaya dari sistem sentralisasi restu ini adalah kelambatan eksekusi. Menumpuknya ribuan berkas telaahan staf di meja pimpinan tertinggi menciptakan bottleneck atau kemacetan administrasi. Akibatnya, penyerapan anggaran menjadi sangat lambat di kuartal I hingga III, dan baru menumpuk secara masif di akhir tahun.

Dampak pada Kualitas Proyek dan Silpa

Keterlambatan eksekusi akibat kemacetan administrasi berujung pada dua risiko utama. Pertama, proyek fisik yang seharusnya dikerjakan secara bertahap menjadi terburu-buru di akhir tahun, yang berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan. Kedua, anggaran yang tidak sempat terealisasi akan berakhir menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang tinggi.

Kondisi di Morowali menegaskan bahwa meskipun aturan hukum di atas kertas menginginkan fleksibilitas dan kecepatan eksekusi, dinamika kekuasaan di daerah sering kali menciptakan 'hukum acara baru' di internal birokrasi. Mekanisme ini berfungsi untuk mengamankan kendali penuh pimpinan atas likuiditas dan prioritas program, menggeser fungsi telaahan staf dari instrumen kajian teknis menjadi alat kontrol politik-birokrasi.

Ajakan untuk Transparansi

Warga Morowali didorong untuk terus memantau data pengadaan secara terbuka. Transparansi bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kejelasan proses pengambilan keputusan. Dengan memahami pola kerja birokrasi, masyarakat dapat mengawal agar anggaran daerah terserap tepat waktu, berkualitas, dan akuntabel, tanpa terdistorsi oleh kepentingan kendali internal yang tidak tertulis.

Tag: telaahan staf, pengadaan morowali, transparansi anggaran, likuiditas kas, akuntabilitas publik

← Semua artikel