Artikel

8% DBH Daerah Pengolah Hilang?

5 September 2026 · Admin

Pada 19 Agustus 2026, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar daerah basis produksi dan pengolahan mineral mendapat porsi fiskal yang lebih adil. Namun, sejak terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 pada 21 April 2026, Kabupaten Morowali tidak masuk dalam daftar daerah pengolah, sehingga hak atas 8 persen Dana Bagi Hasil (DBH) minerba belum dapat dicairkan.

Latar Belakang: Episentrum Hilirisasi Tanpa Pengakuan Fiskal

Kabupaten Morowali dikenal sebagai pusat hilirisasi nikel nasional melalui Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan kawasan sekitarnya. Di sinilah rantai pengolahan dari RKEF hingga HPAL beroperasi, membawa serta dampak lingkungan seperti debu, tekanan infrastruktur, dan kepadatan penduduk. Meskipun nilai tambah nasional lahir di sini, pengakuan fiskal belum mengikuti fakta lapangan.

Mekanisme pembagian dana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan ini menetapkan bahwa 80 persen iuran produksi minerba dibagi ke daerah. Dari jumlah tersebut, kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah pengolah berhak atas porsi 8 persen. Penting untuk dicatat bahwa porsi ini tidak cair otomatis hanya karena ada smelter; ia bergantung pada penetapan resmi oleh Menteri ESDM.

Fakta Data: Delapan Kabupaten vs Morowali

Berdasarkan Kepmen ESDM 157/2026, hanya delapan kabupaten yang ditetapkan secara resmi sebagai daerah pengolah mineral. Daftar tersebut meliputi:

Kabupaten Morowali dan Morowali Utara hanya tercatat sebagai daerah penghasil, bukan pengolah. Status ini berarti secara administratif, Morowali kehilangan akses langsung ke alokasi 8 persen DBH yang seharusnya menjadi kompensasi atas beban eksternalitas industri.

"Tanpa nama di lampiran Kepmen 157, 8 persen itu tetap di kertas undang-undang."

Analisis: Mengapa Pemda Belum Bergerak?

Langkah Gubernur Sulawesi Tengah ke Jakarta membuka peluang revisi kebijakan. Namun, respons resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Morowali belum terlihat sebanding dengan desakan publik. Berikut lima alasan yang mungkin menjadi penghambat pergerakan daerah:

  1. Salah Ukur Keberhasilan: Indikator keberhasilan daerah sering difokuskan pada investasi dan serapan tenaga kerja, bukan pada pengakuan status fiskal sebagai pengolah.
  2. Insentif Politik Pasca-Sentralisasi: Setelah kewenangan minerba disentralisasi, bupati tidak lagi menjadi pemegang izin utama. Lobi senyap dan CSR dianggap lebih aman daripada konfrontasi administratif.
  3. Asimetri Informasi: Warga melihat dampak fisik (debu, jalan rusak), sementara birokrasi membutuhkan data teknis seperti izin pengolahan dan bukti eksternalitas yang belum disusun lengkap.
  4. Hasil Tidak Langsung di APBD: Porsi pengolah baru relevan setelah revisi pusat disetujui. Kepala daerah cenderung mengurus dana yang sudah ada daripada hak yang masih bergantung pada revisi.
  5. DPRD Belum Memaksa: Tidak ada rapat khusus, resolusi, atau surat resmi dari DPRD sejak April 2026 untuk mendesak eksekutif menagih status pengolah.

Langkah yang Seharusnya Dilakukan

Peluang revisi yang dibuka Menteri ESDM tidak memerlukan amandemen undang-undang, melainkan penetapan ulang berdasarkan fakta operasional. Langkah konkret yang seharusnya sudah berjalan sejak April 2026 meliputi:

Penutup

Morowali telah membayar harga hilirisasi melalui degradasi lingkungan dan beban infrastruktur. Undang-undang telah menyediakan mekanisme kompensasi berupa 8 persen DBH bagi daerah pengolah. Gubernur telah membawa isu ini ke tingkat nasional, dan warga telah menyuarakannya di ruang publik.

Yang tersisa adalah keberanian pemerintah kabupaten untuk menagih pengakuan atas statusnya. Revisi kebijakan tidak menunggu waktu, melainkan menunggu surat resmi, data lengkap, dan ketegasan dari daerah tempat smelter benar-benar berdiri. Transparansi dalam proses ini krusial agar hak fiskal warga Morowali tidak terus tertunda.

Tag: dbh-minerba, kepmen-esdm-157, hilirisasi-nikel, transparansi-anggaran, morowali

← Semua artikel